Kapolsek Samarinda Seberang, Kompol Edison Sinaga mengatakan, kejadian bermula ketika pelaku melintas di Jalan APT Pranoto, dengan menggunakan sepeda motor tanpa nomor polisi dengan dibelakangnya menarik gerobak.
Ketika melintas di sebuah rumah, Hamka melihat seutas tali, yang entah mengapa menarik perhatiannya.
"Saat dia melihat ada tali tambang di rumah tersebut, ya langsung dia ambil saja dan dimasukkan ke dalam gerobaknya, karena memang kondisinya sedang sepi," ungkap Kapolsek Samarinda Seberang, Kompol Edison Sinaga saat ditemui Jumat (11/9/2020) hari ini di Mako Polsek Samarinda Seberang.
Merasa kehilangan, pemilik rumah buru-buru melapor ke Polsek Samarinda Seberang untuk ditindaklanjuti.
"Dari laporan itu, kemudian anggota kami langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku," tuturnya.
Setelah petugas berhasil mengetahui identitas pelaku dan keberadaannya, saat itu juga pelaku langsung diamankan di kediamannya.
"Ya, saat itu juga pelaku kami amankan," imbuhnya.
Lebih lanjut dijelaskannya berdasarkan hasil introgasi, ternyata pelaku tersebut telah beraksi di 12 Tempat Kejadian Perkara (TKP), dengan modus yang sama.
"Awalnya, itu kasus pencurian tali tambang, tetapi berkembang dan ternyata dia ini tidak sekali melakukan pencurian, ada 12 TKP dia beraksi," terangnya.
"Jadi, barang bukti yang kami amankan itu ada tangga lipat, ambal, serta 6 unit sepeda, handphone termasuk tali tambang serta sepeda motor dan gerobak yang digunakan saat beraksi," sambungnya.
Sementara, terkait barang bukti lainnya, masih dalam pengembangan karena telah dijual oleh pelaku.
"Barang bukti lainnya masih dikembangkan dan TKP lainnya, untuk motifnya itu, hasilnya dia gunakan untuk hidup sehari-hari dan diduga dibuat untuk nyabu," tandasnya.
Dan diketahui saat beraksi pelaku ini tak seorang diri, melainkan bersama dengan rekannya DR yang saat ini dalam pencarian.
"Tidak sendiri saat beraksi, ada temannya yang membantu dan saat ini masih kami buru," pungkasnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 5 tahun.[]
Penulis: Nancy
Editor : Rusdi