Dana dari Kemensos, Keluarga Korban Covid-19 Bisa Klaim Santunan
1 menit baca1.151 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA — Keluarga korban Covid-19, yang ditinggal meninggal dunia oleh anggota keluarganya yang terpapar virus, berhak mendapatkan santunan senilai Rp15 juta. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos RI Nomor: 427/3.2/BS.01.02/06/2020. Kepala Dinsos Kaltim, Agus Hari Kesuma menuturkan, program ini merupakan program pemerintah nasional yang diturunkan melalui Kementerian Sosial. Sehingga pemerintah daerah dalam kebijakan ini hanya bertugas untuk mengumpulkan data-data yang sudah disetorkan.
“Yang penting ada keterangan atau pernyataan dari Rumah Sakit, Puskesmas, atau Dinas Kesehatan (Dinkes) bahwa keluarga mereka meninggal karena Covid-19,” beber Agus pada Kamis (10/9/2020).










