Sebelumnya revisi dilakukan Pemkot Samarinda, lantaran tak lama berselang setelah Perwali Nomor 38 Tahun 2020, kemudian keluarlah Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Lantas perlu adanya penyesuaian dengan aturan yang lebih tinggi hierarkinya.
Dalam perwali ini subyek yang diatur yakni 4M (Memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan).
Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Samarinda, Eko Suprayitno mengatakan perwali tersebut perlu disosialisasikan terlebih dahulu. "Sudah terbit, ini masa percobaan 10 hari" kata Eko.
Selain itu petugas penegak perwali salah satunya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda, melalui Kabid Ketertiban Umum dan Ketenraman Masyarakat, Yosua Laden mengatakan hal yang serupa dengan Kabag Hukum Pemkot Samarinda. "Kami yang jelas akan melakukan sosialisasi dulu, terutama ke camat dan lurah," sebut Yosua.
Dalam perwali dimuat aturan tentang sanksi yang berupa teguran lisan atau tertulis, kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum mengenakan rompi dan denda administratif paling sedikit Rp 100 ribu dan maksimal Rp 250 ribu.
Khusus pelaku usaha, pengelola atau penanggungjawab sanksinya lebih besar lagi yaitu denda administratif paling sedikit Rp250 ribu dan paling besar Rp500 ribu. Bahkan usaha tersebut bisa dihentikan sementara operasionalnya hingga sanksi pencabutan izin usaha, jika masih membangkang. (*)
Penulis : Claudius Vico
Editor: Aspian Nur