Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (22/8/2020) lalu. Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, Subhan mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat serta operasi yang dilakukan SPORC Brigade Enggang Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan pada Rabu (19/8/2020) pekan lalu.
"Awalnya ada informasi, kemudian tim penyidik kami langsung melakukan penyelidikan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan petugas sempat mengamankan barang bukti satu unit eksavator, satu unit bulldozer dan satu unit dump truck yang memuat batu bara serta enam pekerja ditambah satu penanggung jawab lapangan, untuk dimintai keterangan," bebernya saat dikonfirmasi Senin (24/8/2020) hari ini.
Dari hasil penyelidikan tersebut penyidik menetapkan R selaku penanggung jawab di lapangan, berdasarkan keterangan dari R itulah penyidik mengamankan Y di kediamannya selaku pemodal aktivitas penambangan ilegal tersebut. “Keduanya sudah kami titipkan di rumah tanahan Polresta Samarinda, barang bukti di Kantor Balai Gakkum," sebut Subhan lagi
Sementara Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan saat dari penyidik masih melakukan pengembangan terkait kasus tersebut terkait kemungkinan adanya keterlibatan pihak-pihak lain dalam aktivitas ilegal di kawasan Bukit Soeharto. "Kami akan terus meningkatkan pengamanan di kawasan Tahura Bukit Soeharto dan ini sudah 14 kasus yang kami tangani terkait tambang ilegal di Tahura Bukit Soeharto. Kami berharap pelaku, terlebih para pemodal dihukum seberat-beratnya supaya ada efek jera," tegasnya.
R dan Y dijerat dengan pasal Pasal 17 Ayat 1 Huruf a dan/atau Huruf b Jo. Pasal 89 Ayat 1 Huruf a dan/atau Hurudan f b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar. (*)
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur