Kepala Bagian Hukum Pemkot Samarinda, Eko Suprayitno mengatakan setelah perwali itu diundangkan dan dinyatakan berlaku masuk tahap masa percobaan selama 10 hari.
"Nanti setelah diundangkan perwali itu berlaku, penindakan yang dilakukan sebatas teguran lisan, karena masih masa percobaan," ucap Eko melalui telpon seluler pada Jumat (21/8/2020).
Melihat kondisi di daerah lain yang telah memberlakukan sanksi kerja sosial seperti menyapu jalanan, Eko mengatakan pihaknya dalam waktu dekat ini belum berlakukan hal seperti itu. Namun penindakan pemberian sanksi kepada warga yang tak patuh protokol kesehatan akan diberlakukan setelah perwali tersebut sudah berjalan sekira 3 bulan dari diundangkannya.
"Untuk pelanggar pertama kan teguran lisan maupun tertulis, tapi kalau peraturan telah berjalan sudah sekian bulan dan masih bandel dia (pelanggar) akan langsung dikenakan sanksi sosial walaupun tidak dijelaskan detail di dalam perwali penindakannya," sebut Eko.
Eko menyampaikan maksud dan tujuan dari Pemkot Samarinda menindak lanjuti Inmen bukan karena persoalan denda, melainkan agar masyarakat dapat disiplin menerapkan hidup bersih, sanksi hanya sebagai efek jera pada pelanggar yang tak mematuhi protokol kesehatan.
Penulis : Claudius Vico
Editor : Rusdianto