Bappeda Identifikasi 32,29 Hektare Kawasan Kumuh Baru di Samarinda
1 menit baca1.346 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Samarinda, mengidentifikasi 32,29 hektare kawasan kumuh baru. Luasan itu, terindentifikasi sebagai kawasan kumuh, karena adanya aturan baru, yang tercantum dalam Peraturan Menteri (Permen) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
Selain 32,29 hektare itu, Samarinda sendiri merujuk SK Wali Kota Samarinda Tahun 2015 memiliki 36,12 hektare kawasan kumuh. Sehingga, kini total kawasan kumuh kota Tepian menjadi 70,51 hektare.









