Wakil Ketua Pansus Sutomo Jabir kepada korankaltim.com mengungkapkan dalam rapat internal perdana tersebut mereka membuat rencana kegiatan yang nantinya diharapkan penyelesaian dapat berjalan secara sistematis serta cepat. "Biar diselesaikan dengan cepat tapi tetap telaah yang baik, supaya perangkat daerah yang ada betul-betul mengangkat kinerja daerah," kata Tomo sapaan akrabnya, Selasa (18/8/2020) tadi.
Pertemuan itu juga membedah isi pasal per pasal, untuk melihat urgensi dari perubahan Raperda tersebut. "Supaya bisa melihat, wewenang mana yang berpindah dari satu OPD (Organisasi Perangkat Daerah, Red) ke OPD lain, jika setelah dirubah nanti," sambungnya.
Hal tersebut dilakukan agar menghasilkan peraturan yang memudahkan masyarakat untuk mendapat pelayanan. Pasalnya, selama ini banyak kepentingan masyarakat yang dirasa terlalu birokratis dan menyusahkan. "Hingga terkesan bahwa lebih mudah mencairkan dana APBN daripada APBD," ungkapnya.
DPRD memiliki tanggung jawab yang besar terhadap keinginan masyarakat, sehingga lanjut Tomo, pada momen pembentukan Perda ini, pihaknya memiliki kesempatan untuk menyusun peraturan mengenai perangkat organisasi agar fungsi pelayanan lebih diutamakan. "Sehinga bukan hanya tertib administrasi, tetapi dapat responsif juga ketika ada kebutuhan masyarakat," pungkas Tomo. (*)
Penulis : Faishal Alwan Yasir
Editor: Aspian Nur