“Sampai akhir bulan September akan kami layani. Setelah itu penukaran baru bisa ke bank-bank lain selain BI,” ungkap Tutuk saat ditemui di Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada.
Tutuk menjelaskan bahwa warga Kaltim hanya perlu membawa kartu indentitas mereka alias KTP ke Kantor Perwakilan BI Kaltim di Jalan Gajah Mada. Nantinya setiap KTP akan mendapatkan jatah penukaran 1 lembar uang Rp75 ribu tersebut.
“Tapi untuk menaati pembatasan sosial, nanti daftar dulu lewat aplikasi. Nah nanti kita umumkan aplikasinya ya,” sambungnya.
Ia memastikan uang pecahan Rp75 ribu tersebut merupakan alat tukar yang sah dan dapat digunakan dalam transaksi. Hanya saja Tutuk mengakui bahwa pecahan ini sifatnya merupakan uang koleksi. BI sendiri disebut-sebut mencetak sebanyak 75 Juta lembar pecahan Rp75 ribu tersebut.
“Ini uang koleksi, untuk merayakan hari ulang tahun negeri ini. Tetap bisa dipakai seperti biasa. Masyarakat jangan takut tidak kebagian,” pungkasnya. (*)
Penulis: Permata S. Rahayu
Editor: Aspian Nur