Perwali Terkait Sanksi Prokotol Kesehatan Direvisi karena Keluar Sebelum Ada Inpres
1 menit baca747 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 38 Tahun 2020 tentang pengenaan sanksi kepada masyarakat yang tak patuh protokol kesehatan Covid-19 direvisi dan saat ini masih dalam tahap harmonisasi dan sosialisasi, belum diberlakukan denda
Hal itu disampaikan Wali Kota Samarinda, H Syahrie Jaang yang menyebut Perwali akan disosialisasikan kembali.









