Pengamat : PKPU Sudah Sesuai Kondisi Covid-19
2 menit baca465 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA — Pagebluk Covid-19, bikin proses verifikasi faktual (verfak) bakal calon kepala daerah, perlu disiasati. Sejumlah prasyarat utama, seperti menghadirkan massa pendukung, sulit dilakukan layaknya pada kondisi normal. Meski demikian, Akademisi dan Peneliti Klinik Pemilu Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Harry Setya Nugraha mengatakan, instrumen aturan penyelenggara pemilu, sudah bersesuaian dengan kondisi Covid-19.
"PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) No 6 Tahun 2020, seluruh tahapan pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak lanjutan pada dasarnya telah diatur dan diupayakan untuk disesuaikan dengan kondisi Covid 19. Termasuk dalam hal verifikasi faktual," kata Harry kepada Koran Kaltim, Jumat (14/8/2020).










