Mengaku Salah, Youtuber Yang Sebar Blangko Tilang Masker Dimaafkan Satpol PP Samarinda
2 menit baca1.518 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Warganet Samarinda dibikin geger. Pemicunya, sebuah unggahan foto pada instagram story dengan nama akun Mut Mainah Kamis (13/8/2020) malam. Unggahan itu, kemudian viral setelah diunggah ulang pada grup salah satu grup Facebook di Kota Tepian. Isinya, pemilik akun mengeluhkan tindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda yang mengenakan bukti tilang (tilang) dan denda sebesat Rp250 ribu, kepada sang adik yang bekerja di salah satu Mal. Satpol PP Samarinda, memang sedang melakukan sosialisasi Perwali Nomor 38 Tahun 2020, yang mengatur sanksi bagi pelanggar protokol pencegahan Covid-19 pada Kamis malam, di beberapa titik pusat perbelanjaan. Seperti sudah jodoh, adik pemilik akun Mut Mainah yang tengah bekerja diketahui mengenakan masker secara serampangan. Jelas saja, petugas memberinya peringatan, berupa blangko tilang.
Alih-alih patuh, blangko itu justru diunggah dengan membubuhkan kata-kata yang belakangan disebut tak sesuai fakta oleh pihak Satpol PP. "Adekku ditilang di toko, bayar 250k gara-gara masker di dagu. Parah heh wkk," tulis Mut Mainah. Tak ingin terus menjadi buah bibir, Satpol PP Samarinda memanggil pemilik akun tersebut, Jumat (14/8/2020) siang.










