Ia menjelaskan, KPU merujuk pada aturan yang tidak bisa diganggu gugat. Sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020, tidak disebutkan amanat untuk menghentikan proses Verifikasi Faktual meskipun disandingkan dengan kondisi Covid-19 yang dikeluhkan pasangan tersebut.
“Sampai hari ini tidak ada peraturan yang memerintahkan KPU untuk menghentikan tahapan. Jadi KPU tetap akan melaksanakan tahapan," tukasnya. Sebelumnya diberitakan, Bapaslon Parawansa - Markus menuntut KPU Kota Samarinda untuk menghentikan proses Verfak Perbaikan. Alasannya, menurut mereka syarat yang ditetapkan oleh KPU untuk mengumpulkan 75 pendukung per hari dalam beberapa titik dari tanggal 9 sampai 16 Agustus 2020 dirasa memberatkan. Meskipun, pengumpulan tersebut merupakan bentuk perbaikan suara dukungan agar pasangan Parawansa dan Markus bisa lolos dalam Verfak tahap kedua.
Terkait keberatan Parawansa dan Markus mengenai adanya potensi berkerumunnya pendukung bisa menciptakan Klaster penularan Covid-19, Firman menyebut pelaksanaan tahapan tahapan pemilihan sudah dilakukan dengan standar penanganan Covid-19 yang dilaksanakan secara ketat.
“Dari petugas kami sudah melindungi diri dengan APD, dan bahkan sudah melakukan rapid test. Hasilnya semua non-reaktif. Silakan datang jika keberatan atau ada pendukung yang tidak bisa didatangkan dengan alasan covid,” ucap Firman. Sedianya, kata Firman ada alternatif lain untuk mengumpulkan pendukung yakni secara daring (dalam jaringan atau online).
“Dia bisa video call. Tapi tidak serta merta video call. Harus ada alasannya kenapa dia tidak mau datang secara tertulis. Saya kan bisa aja ngeklaim basis saya di sini ada 100 orang, gak mau datang karena covid. Benar, tapi mana buktinya,” ucap Firman.
Cara-cara ini pula sebut Firman sudah diketahui oleh setiap Bapaslon sebelum melakukan tahapan Verifikasi Faktual.[]
Penulis : Claudius Vico
Editor : Rusdianto