Dari data tersebut, 112 kasus di antaranya berupa kekerasan seksual. Data juga menunjukkan, dari 173 kasus kekerasan yang terjadi pada anak (0-17 tahun), 60 persen di antaranya terjadi di usia remaja (13-17 tahun). Yang lebih mengenaskan, jumlah kasus maupun jumlah korban tertinggi tidak berasal dari lingkungan asing, melainkan terjadi di lingkungan rumah tangga.
Anggota Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian mengaku sangat prihatin dengan kondisi ini. Legislator asal daerah pemilihan (dapil) Kaltim ini menyebut kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kaltim tidak pernah kurang dari 100. Umumnya terjadi di lingkungan terdekat, yakni keluarga.
Contohnya, kasus seorang ayah tiri di Kutai Timur (Kutim) yang tega berulang kali memperkosa anak tirinya sejak 2018 lalu. Juga kekerasan seksual terhadap anak Kutai Kartanegara (Kukar). Korbannya tiga orang yang masih duduk di bangku SD dan SMP. Pelaku sendiri merupakan orang terdekat korban.
“Saya sungguh prihatin dengan tren yang terjadi saat ini. Hal ini menandakan bahwa diperlukan sosialisasi dan metode perlindungan anak yang lebih efektif di Kaltim,” kata Hetifah.
Menyadari kompleksitas yang mendasari tindak kekerasan seksual pada anak, Hetifah menekankan upaya pencegahan di unit sosial terdekat.
Politikus Golkar ini menyebut, isu kekerasan seksual berakar dari berbagai faktor yang kompleks, baik itu faktor eksternal seperti ekonomi, media sosial, dan lingkungan, juga faktor internal di keluarga itu sendiri seperti psikologis, biologis, dan moral.
“Saya memahami dalam menangani isu ini dibutuhkan upaya holistik, baik preventif maupun represif, beserta sinergi seluruh lapisan masyarakat. Akan tetapi, saya percaya bahwa isu ini dapat ditanggulangi secara lebih efektif melalui penekanan terhadap pencegahan yang dilakukan oleh lingkungan terdekat,” katanya.
Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Bidang Kesra ini juga menambahkan, perlindungan anak merupakan tanggung jawab kemanusiaan seluruh lapisan masyarakat. Hetifah pun meminta untuk tidak melihat tanggung jawab perlindungan anak hanya kepada pihak keluarga dan penegak hukum saja.
“Kita harus meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa melindungi anak adalah tanggung jawab moral seluruh individu. Sebagai contoh, masyarakat sekitar seperti tetangga maupun guru di sekolah pun harus sadar bahwa mereka wajib melindungi dan melapor apabila melihat tindak kekerasan seksual di sekitar mereka,” terangnya.
Terkait maraknya kekerasan seksual, Hetifah mengatakan pentingnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).
“Dengan adanya UU PKS yang mencakup pencegahan, penanganan pidana, dan pemulihan korban, sebetulnya dapat menjadi solusi komprehensif terhadap kasus ini,” pungkasnya.
Penulis: */Sabri
Editor: M.Huldi
Berita sudah tayang di edisi cetak koran kaltim, Kamis 13 Agustus 2020, dengan judul "Kaltim Tertinggi Kekerasan Seksual"