Besok Tak Pakai Masker Denda Rp250 Ribu, Polisi Siap Back Up Pengamanan
1 menit baca5.309 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Perwali Nomor 38 Tahun 2020 tentang sanksi terhadap pelanggar, protokol kesehatan tak menggunakan masker Kamis (13/8/2020) besok mulai diberlakukan oleh Pemkot Samarinda. Nantinya bagi warga yang tak mengenakan masker saat berada di luar rumah dan tempat keramaian, ditindak tegas petugas dalam hal ini Satpol PP. Untuk sanksi yang diberikan tersebut mulai dari denda Rp 100-Rp 250 ribu hingga sanksi sosial, kepada para pelanggar.
Terkait penerapan perwali tersebut, Kasubbag Humas Polresta Samarinda, AKP Annisa Prastiwi mengatakan pihaknya hingga saat ini belum mendapatkan instruksi apapun dari pihak Pemkot Samarinda, terkait penerapan perwali tersebut. "Tetapi, kalau ada permintaan dari Pemkot untuk pengamanan kami siap saja untuk memback up," kata Annisa.









