Perwali Wajib Pakai Masker Ditandatangani, Pemkot Segera Sosialisasi
1 menit baca260 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Kepatuhan terhadap protokol kesehatan memberantas dan memutus penyebaran virus Covid-19 membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda bersikeras membuat payung hukum, untuk mengatur kebiasaan baru masyarakat.
Wali Kota Samarinda H Syahrie Jaang mengaku sudah menandatangani Perwali tentang Pemberlakuan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Penanggulangan Bencana Dalam Penanganan Covid-19. Meski demikian wujudnya belum juga diedarkan lantaran harus melalui tahapan sosialisasi selama 10 hari. "Saya sudah tanda tangan kemarin perwalinya, tinggal sosialisasi saja," kata Jaang.









