Rumah Pemilik Belasan Bangunan di SKM Satu Jam Baru Bisa Dirobohkan
1 menit baca490 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Samarinda harus memutar otak untuk membongkar salah satu bangunan di RT 28 Kelurahan Sidodadi Kecamatan Samarinda Ulu. Pasalnya bangunan dengan pondasi beton tersebut sangat sulit untuk dirobohkan.
Kepala Satpol PP Samarinda, Muhammad Darham menuturkan anggotanya membutuhkan waktu lebih dari satu jam untuk merobohkan bangunan berdinding kayu tersebut. "Dinding rumahnya sangat kuat, pondasinya beton. jadi susah dirobohkan," tutur Darham pada Rabu (5/8/2020) siang tadi.









