Pemprov Kaltim Pastikan Pembongkaran SKM Boleh Dilanjutkan
1 menit baca253 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menegaskan pembongkaran rumah dan bangunan di Sungai Karang Mumus (SKM) segmen Pasar Segiri Jalan Dr Sutomo sudah bisa dilakukan seiring dengan dikeluarkannya surat gubernur terbaru yang menindaklanjuti hal tersebut.
Hal ini disampaikan Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Pemprov Kaltim Muhammad Sa’bani. "Surat edaran yang pertama itu hanya untuk penyesuaian APBD, sesuai intruksi Mentri Dalam Negeri melalui SKB 4 mentri, semua APBD di seluruh Indonesia dilakukan penyesuaian selama proses penyesuaian 2 minggu itu. Kegiatan-kegiatan dihentikan sementara, sampai batas waktu yang ditentukan. Namun, setelah penyesuaian selesai dan APBD disetujui menteri dalam negeri dan menteri keuangan maka keluar surat edaran gubernur, sebagai tindak lanjut pelaksanaan pengadaan barang dan jasa," ungkap Sa’bani melalui telepon seluler pada Selasa siang (4/8/2020) tadi.









