Penjemputan Pasien Covid-19 di Sekretariat LSM atas Laporan Masyarakat
1 menit baca443 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Beredarnya kabar pelanggaran HAM yang dilakukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Samarinda ditanggapi langsung oleh Gugus Tugas.
Sekretaris Gugus Tugas, Sugeng Chairuddin menuturkan penjemputan yang dilakukan oleh pihaknya dilakukan tanpa unsur paksaan. Pasalnya pihaknya menerima laporan dari masyarakat setempat yang menyampaikan keresahan mereka lewat Pemkot Samarinda. “Kalau sampai akhirnya dibawa, itu berarti ada indikasi positif atau reaktif. Baik dari IFA (immunofloresensi assay) atau justru PCR nya. Ternyata hasilnya kan tes swabnya positif,” ujar Sugeng Senin (3/8/2020) tadi.









