Tidak Pakai Masker Denda Rp250 Ribu Menanti
1 menit baca1.454 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Masyarakat Samarinda harus mulai serius dalam menegakkan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan, diantaranya menggunakan masker dalam seluruh aktifitas yang dikerjakan warga Kota Tepian.
Pasalnya selain untuk mengurangi penyebaran Covid-19 di Samarinda, penggunaan masker pun digadang-gadang menjadi item wajib. JIka masyarakat ngotot untuk tidak mengenakan masker, maka siap-siap dikenai denda. “Saat ini kami sedang siapkan aturannya. Sedang dalam tahap harmonisasi di Kemenkumham (Kementerian Hukum dan HAM),” ujar Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Samarinda, Sugeng Chairuddin.









