"Awalnya tidak tahu, memang awal ada pemeriksaan ke sana, itu juga kami dikasih tahu, cuma pas kebetulan sekretaris saya jalan-jalan lewat depan WALHI, cuma pas ada hasil yang positif baru dikasih tau kalau ada penjemputan. Saya juga dikasih tahu sama staf saya, mungkin Senin nanti ada pemberitahuan," kata Yansyah.
Soal adanya tim surveillance di tingkat kelurahan dan kecamatan, dia juga mengaku tidak mengetahui.
Yansyah menceritakan pengalaman sebelumnya ketika ada warga yang terindikasi positif Covid-19. Ini terkait mekanisme pelaporan melalui RT setempat.
"Dulu pernah ada, langsung didatangi langsung periksa, tapi negatif tidak ada yang positif. Waktu itu karena dia (salah satu warga) jenguk keluarganya, ternyata besok meninggal, lalu diperiksa, hasilnya negatif. Itu di RT 23 dan 24, untuk mekanismenya dari RT yang melapor ke 112," sebutnya.
Ketua RT 33 Tarmiji membenarkan bahwa penjemputan tiga aktivis itu bermula surat yang telah dibuatnya. Lantaran terdapat warga sekitar yang merasa tidak nyaman dan aman.
"Iya, sehingga saya bikin surat supaya diisolasi di rumah sakit yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Anda tahu itu penyakit apa, berbahaya kan," ucapnya pada telepon seluler.
Untuk diketahui, dalam pedoman pencegahan dan pengendalian Covid-19 Kemenkes RI revisi kelima disebutkan, pada prinsipnya pasien terkonfirmasi Covid-19 tidak memerlukan rawat inap di rumah sakit.
Namun, pasien harus menjalani isolasi selama 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi, baik isolasi mandiri di rumah maupun di fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah.
Penulis : Claudius Vico
Editor: M.Huldi