Surat Sudah Ditandatangani Walikota, Masa Tanggap Darurat di Samarinda Diperpanjang
1 menit baca288 kali dibaca

KORANKALTIMCOM, SAMARINDA - Walikota Samarinda, Syaharie Jaang menandaatangani keputusan perpanjangan masa tanggap darurat di Samarinda, tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Samarinda, nomor 360/78/HK-KS/VII/2020 yang menyatkan status tanggap darurat di Samarinda akan diperpanjang hingga 27 Oktober mendatang.
Keputusan tersebut diambil dalam rangka penanganan darurat yang akan dilakukan selama 90 hari kedepan. “Iya benar (perpanjangan status masa tanggap darurat). Ini sesuai dengan advis dari Dinkes (Dinas Kesehatan),” ujar Jaang pada korankaltim.com.









