Isi surat yang beredar di media social yang dilayangkan ke Polresta Samarinda tersebut adalah pengajuan hukum adat kepada pelaku dan tercantum sederet nama pimpinan ormas. Yang menjadi sorotan adalah tercantumnya nama Walikota Samarinda, H Syaharie Jaang.
"Kami pimpinan ormas daerah/adat memohon kepada Kapolresta untuk bisa memfasilitasi, mempertemukan ayah dan anak, supaya permasalahan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan secara adat," isi dikutipan dari isi surat bernomor 002/AORDA-KALTIM/VII/2020, Tertanggal 27 Juli 2020 tersebut.
Ada 20 nama yang tercantum, tetapi hanya 8 orang yang menandatangani surat tersebut. Walikota Samarinda yang berada di nomor urutan ketiga termasuk yang tidak menandatangani.
Saat dikonfirmasi terkait surat tersebut Kasatreskrim Polresta Samarinda Kompol Yuliansyah mengatakan, jika surat tersebut belum sampai ke meja para petinggi di Polresta Samarinda. Namun dirinya membenarkan telah menerima foto surat pengajuan hukum adat tersebut, setelah beredar disejumlah platform sosial media.
"Saya sudah tahu mengenai surat, tetapi belum masuk ke polres. Jadi saya belum bisa komentar banyak karena suratnya belum sampai ke kami," ungkapnya saat dikonfirmasi Selasa (28/7/2020) siang tadi.
Terkait dikabulkan atau tidaknya, pihaknya belum bisa memastikan, pasalnya dia harus melakukan koordinasi terlebih dahulu kepada pimpinan tertinggi. "Harus koordinasi dulu dengan pimpinan dan instansi-instansi terkait. Apakah hal tersebut bisa diterapkan atau tidak," sebut Yuliansyah.
Yang pasti kepolisian tetap memproses kasus ini secara hukum. "Pihak ormas juga belum ada menghubungi kami, selama ini komunikasi hanya dari pengacara pelaku, artinya hingga saat ini proses hukum tetap berjalan," tegas Yuliansyah. (*)
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur