Kepala Seksi (Kasi) Kajian Dampak Lingkungan DLH Kaltim M Chamidin menjelaskan, pada 22 Juli sudah dilaksakan rapat tim teknis Komisi Amdal Kaltim, yang diteruskan pada 23 Juli. "Dokumen dapat disetujui,dengan catatan rapat anggota Komisi Amdal Kaltim hasilnya harus ada perbaikan," kata Chamidin melalui sambungan telpon.
Dari hasil rapat tersebut, lanjut dia Dinas Perhubungan Mahulu saat ini tengah melakukan perbaikan dokumen. Nanti, ketika sudah dinyatakan sesuai dengan saran dan masukan dari tim teknis, maka izin lingkungan bisa diterbitkan. "Kami (DLH) akan membuatkan rekomendasi izin lingkungan. Nanti yang menerbitkan Gubernur. Kalau selesai, masuk ke kami kami nyatakan misalnya sesuai, kami buat SKKL (Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup)," tukasnya.
Izin lingkungan, kata Chamidin merupakan hal yang sangat penting. Karena, akan menjadi dasar dari izin izin kegiatan pembangunan bandara nantinya. "Tidak ada kendala. Itu hanya sifatnya perbaikan dokumen. Kalau berapa cepat, ya tergantung dari mereka. Lebih cepat lebih bagus, kami (DLH) hanya nunggu," ungkapnya.
Pengajuan izin sendiri sudah dimulai sejak 2019. Dimulai dengan rangkaian panjang, mulai dari rapat tim teknis, konsultasi publik, penyusunan kerangka acuan hingga penyusunan dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL).
Dari data DLH Kaltim, pembangunan Bandara Ujoh Bilang diprakarsai oleh Dinas Perhubungan Mahakam Ulu, dengan panjang landasan total 2.500 meter, dan luas area terminal total 250 hektare. Nantinya, bandara akan dibangun di wilayah Kampung Ujoh Bilang, Kecamatan Long Bagun, Kabupaten Mahakam Ulu.
Penulis : Rusdi
Editor: Aspian Nur