Kalau sebelumnya pemeriksaan dilakukan di Aula Wira Pratama Lantai II Mako Polresta Samarinda, kali ini dilakukan di dua ruangan yakni ruang rapat Kapolresta Samarinda serta ruangan gelar perkara Satreskrim, yang keduanya juga di lantai II.
Sementara itu, berdasarakan siaran pers KPK hingga saat ini sebanyak 39 orang yang dipanggil, tetapi hanya 38 yang dimintai keterangan, sementara satu saksi yang merupakan adik Bupati Kutim non aktif akan dijadwal ulang kembali. Dikatakan dalam pemeriksaan tersebut, saksi yang diamintai keterangan, terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Kutim dan pengetahuan saksi-saksi soal dugaan penerimaan sejumlah uang oleh Bupati Kutim non aktif. Termasuk dengan dugaan pengaturan jumlah fee yang sudah diatur dan ditentukan dalam pekerjaan proyek infrastruktur di Pemkab Kutim.
Untuk diketahui pemeriksaan KPK terhadap para saksi-saksi tersebut, ditargetkan akan selesai pada Rabu (29/7/2020) nanti di Nako Polresta Samarinda. "Kami berharap para saksi ini bisa kooperatif, dalam memenuhi panggilan kewajiban hukum," ungkap Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam siaran pers tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Kutim, Ismunandar beserta istri Encek Unguria Riarinda Firgasih yang menjabat Ketua DPRD Kutim terjerat kasus tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemkab Kutim tahun 2019-2020. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama lima tersangka lainnya, yakni Kepala Dinas PU, Aswandini, Kepala Bapeda, Musyaffa dan Kepala BPKAD, Suriansyah, serta dua rekanan yakni Aditya Maharani dan Deky Aryanto.
Para tersangka diringkus KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilaksanakan pada Kamis (2/7) lalu di Jakarta dan Kutim. Pada penangkapan tersebut, disita uang tunai Rp 170 Juta, deposito senilai Rp 1,2 Miliar dan buku tabungan berisi Rp 4,8 Miliar. (*)
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur