Tak Pakai Masker, Suhu Badan Diatas 38 Derajat, Jangan Harap Bisa Masuk Kantor Gubernur
1 menit baca131 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Demi mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan kantor Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kaltim meningkatkan penjagaan secara ekstra dengan mewajibkan para tamu untuk mematuhi protokol kesehatan dan memberikan batasan tamu yang datang.
Kepala Satpol PP Kaltim, I Gede Yusa menjelaskan sebelum tamu hendak memasuki gedung yang beralamat di Jalan Gajah Mada, Kecamatan Samarinda Ulu tersebut diwajibkan menggunakan masker dan harus diperiksa suhu tubuhnya terlebih dulu.










