Ketahuan Buang Sabu, Taufik Hidayat Ditangkap Polisi
1 menit baca839 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Sudah pun membuang barang haram jenis sabu, nyatanya itu tak membuat Taufik Hidayat lepas dari jeratan hukum. Pria bernama Taufik Hidayat, pria berusia 37 tahun ini harus mendekam di penjara karena terbukti menyimpan sabu yang baru didapatkannya.
Warga Jalan Tarmidi No. 27 RT 13 Kelurahan Sungai Pinang Luar Kecamatan Samarinda Kota, dibekuk jajaran Satreskoba Polresta Samarinda Sabtu (27/6/2020) lalu sekira pukul 15.30 WITa di Jalan Gatot Subroto Gang Bakti atau yang dikenal dengan sebutan Lorong Abadi, Kelurahan Pelita Samarinda Utara.









