Balai Gakkum Hentikan Tambang Ilegal di Kawasan IKN, Satu Orang Jadi Tersangka
2 menit baca1.188 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Enggang Seksi Wilayah II Samarinda Balai Gakkum Wilayah Kalimantan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), bersama Polisi Kehutanan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur, menghentikan penambangan batu bara ilegal, di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur. Lokasinya masuk dalam kawasan ring 1 calon Ibu Kota Negara (IKN) Selasa (23/06/2020) malam.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan Subhan menjelaskan, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 unit ekskavator, 5 kilogram contoh batu bara , serta 3 orang operator ekskavator, 1 orang penjaga malam (wakar) dan 1 orang penanggung jawab kegiatan lapangan yang diduga penambangan batubara ilegal.










