"Sampai bulan ini, kami sudah 7 kali melakukan penindakan," ungkap Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, Subhan saat dikonfirnasi Ahad (7/6/2020) hari ini.
Hasil pengungkapan yang dilakukan jajarannya bersama pihak terkait sejak 2015 hingga saat ini, angka kejahatan alam di Kaltim masih cukup tinggi yaitu sebanyak 68 kasus, dengan rincian data dari Seksi Wilayah II Samarinda, pada kasus pencemaran lingkungan hidup medio 2015-2020 0 kasus pengungkapan. Sedangkan kasus pembalakan liar medio 2015 terdapat dua kasus, 2016 sebanyak satu kasus, 2017 sebanyak sembilan kasus. 2018 sembilan kasus, 2019 sebanyak sembilan kasus dan 2020 sebanyak tujuh kasus.
Selanjutnya, kasus Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) medio 2015, 0 kasus, 2016 sebanyak satu kasus, 2017 delapan kasus, 2018 satu kasus, 2019 dua kasus dan di 2020 tiga kasus.
Sementara, data kasus Perambahan Hutan, yakni di 2015 0 kasus, 2016 0 kasus, 2017 0 kasus, 2018 tujuh kasus, 2019 4 kasus, 2020 tiga kasus, termasuk Perusakan Lingkungan Hidup pada 2015-2019 0 kasus dan di 2020 terdapat pengungkapan dua kasus dan terakhir, data kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) medio 2015 hingga 2020 0 kasus.
"Dari data kami ada 68 kasus yang ditangani Seksi Wilayah II Samarinda di lingkup Kaltim," terangnya.
Sedangkan dua wilayah lainnya, yakni di Seksi Wilayah I Palangkaraya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) petugas berhasil melakukan penindakan sebanyak 51 kasus keseluruhan dari medio 2015-2020. Dan di Seksi Wilayah III Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), petugas berhasil melakukan penindakan dengan total 85 kasus secara keseluruhan, medio 2015-2020.
Dengan demikian, total keseluruhan kasus yang berhasil ditindak KLHK Wilayah Kalimantan, sebanyak 204 tindak kejahatan kekayaan alam medio 2015-2020 ini.
"Sehingga untuk para pembeli harus lebih berhati-hati, jika ingin membeli, jangan sampai terpedaya, karena pastinya bisa terancam jeratan hukum," pungkasnya. (*)
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur