Agus mengatakan, pegawainya adalah orang tua dari Pasien Dalam Pengawasan (PDP) berusia 13 tahun yang wafat di RSUD AW Syahrani, Selasa (28/4/2020) dini hari, lalu.
"Kami informasikan, bahwa orang tua pasien adalah staf daripada Sekretariat DPRD Kota Samarinda, pada bagian perundangan," tulis Agus dalam pesan WhatsApp pada Rabu (29/4/2020).
Menindaklanjuti hal tersebut, Agus mengatakan, dia sudah menginstruksikan kepada para pegawai lain yang pernah berkontak dengan PDP tersebut untuk segera melakukan rapid test.
Hasilnya, para pegawai tersebut menunjukkan hasil non reaktif alias negatif. Meskipun begitu, mereka diminta untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari.
"Setelah 14 hari itu, akan dilaksanakan tes lagi untuk memastikan hasilnya," lanjutnya.
Sementara itu, untuk anggota DPRD dan para pegawai sekretariat DPRD yang lainnya akan dilakukan rapid test pada hari Jumat mendatang.
Sedangkan untuk sterilisasi kantor DPRD Samarinda, Agus juga sudah meminta kepada BPBD Samarinda untuk melakukan desinfeksi di gedung yang beralamatkan di Jalan Basuki Rahmat itu.
Penulis: Permata S. Rahayu
Editor: M.Huldi