"Rp500 miliar itu masuk ke biaya tidak terduga, sehingga kita bisa antisipasi kalau ada hal yang terkait bencana-bencana. Ini kan bencana non alam dengan segala arahan peruntukannya. Supaya lebih gampang, administrasinya nantu maka dialokasikan dibiaya tidak terduga," ungkap Pelaksana Tugas Skeretaris Provinsi (Plt Sekprov) Kaltim Muhammad Sa'bani saat dihubungi korankaltim.com, melalui sambungan telepon Rabu (29/04/2020) siang.
Angka Rp500 miliar tersebut sudah termasuk hasil refocusing APBD Kaltim tahap I yang sudah pernah diumumkan sebelumnya, sebesar Rp388 miliar.
Dana itu, bersumber dari realokasi dana yang sedianya dialokasikan pada kegiatan dan program di Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Jadi tidak masuk di OPD-OPD. OPD hanya meminta saja mekanisme anggaran pencairan dana, kemudian di proses biaya tidak terduga itu. “Mata anggarannya di biaya tidak terduga," tukas Sa'bani.
Namun penggunaan dana tak terduga tak bisa langsung dihabiskan. Pasalnya, dana tersebut diharapkan dapat membiayai semua program-program darurat kebencanaan, selama satu tahun anggaran.
"Kan bencana bukan hanya ini saja. Itu peruntukannya selama satu tahun anggaran. Tapi kalau dibutuhkan semua ya dihabiskan, tapi dianggarkan kembali 2021 atau perubahan.," paparnya.
Sebelumnya diberitakan, Plt Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Bina Keuda Kemendagri) Mochammad Ardian Noervianto mengungkapkan, pihaknya telah menerima laporan hasil realokasi dan refocusing APBD Kaltim, sesuai SKB Mendagri dan Menkeu.
Pemerintah daerah diberikan waktu selama 2 pekan sejak SKB diterbitkan pada 9 April lalu. "Kaltim refocusing dan realokasi total Rp500 miliar yang terdiri dari penanganan kesehatan Rp250 miliar. Lalu Jaring Pengaman Sosial (JPS) Rp155 miliar, dan dampak ekonomi sebesar Rp95 miliar," beber Ardian kepada korankaltim.com, melalui pesan singkat. [*]
Penulis : Rusdi
Editor: Aspian Nur