Pertama, desa yang jumlah DD-nya kurang dari Rp800 juta, maksimum BLT 25 persen. Kedua, desa yang jumlah DD-nya antara Rp800 jt sampai Rp1,2 miliar, maksimum BLT, 30 persen. Terakhir, desa yang jumlah DD-nya di atas Rp1,2 miliar, maksimal yang bisa digunakan untuk BLT, adalah 35 persen.
"Tapi, jika menggunakan aturan PMK, dipukul rata maksimal 35 persen. Maka jumlah BLT yang bisa dibagikan kepada penerima manfaat se-Kaltim bisa mencapai lebih dari Rp310,64 miliar. Tepatnya Rp310.640.838.050 dari total pagu DD setelah direvisi sebesar Rp899.892.482.000 untuk 841 desa," papar Jauhar Jumat (24/5/2020) malam tadi.
Secara rinci DD yang bisa disalurkan untuk BLT di masing-masing kabupaten adalah Paser sebesar Rp43,82 miliar untuk 139 desa. Lalu Kutai Kartanegara sebesar Rp64,94 miliar untuk 193 desa. Dan Berau senilai Rp40,29 miliar, untuk 100 desa. Kutai Barat, senilai Rp62,27 miliar, untuk 190 desa. Kutai Timur Rp 59,77 miliar untuk 139 desa. Penajam Paser Utara (PPU) senilai Rp12,74 miliar untuk 30 desa, dan terakhir Mahakam Ulu, senilai Rp26,79 miliar untuk 50 desa.
"BLT disalurkan per bulan sebesar Rp600 ribu, untuk 3 bulan ke depan. Saat ini di lapangan sedang dilakukan pendataan oleh Relawan Covid-19 yg diketuai Kepala Desa, dengan mengacu kepada SE KPK Nomor 11 Tahun 2020, tanggal 21 April 2020 tentang Penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan non-DTKS dlm pemberian Bansos ke masyarakat dan Juknis Kemendes PDTT tentang Pendataan Keluarga Calon Penerima BLT," ungkap Jauhar.
Hasil Pendataan di lapangan, kata Jauhar selanjutnya dibahas ke dalam forum Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk validasi, finalisasi dan penetapan data keluarga calon penerima BLT-DD, yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara (BA) ditandatangani kepala desa dan perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Dokumen yang telah ditandatangani disampaikan ke Bupati untuk mendapat pengesahan. "Pengesahan bisa didelegasikan kepada camat. Kalau melihat mekanisme ini memang cukup panjang. Ada beberapa persoalan di lapangan. Seperti desa yang belum membentuk relawan Covid-19, harus dibentuk terlebih dahulu. Lalu, masa jabatan BPD ada yg sudah berakhir. Terjadi kekosongan. Mau diadakan pemilihan, terbentur aturan social distancing, tetapi saya selaku Kepala DPMPD telah mengeluarkan surat kepada Kepala DPMD Kabupaten, agar tidak terjadi kekosongan, karena perubahan APBDes, harus ada kesepakatan dengan BPD," pungkas Jauhar.[*]
Penulis : Rusdi
Editor: Aspian Nur