Kanwil Kemenkumham Kaltim-Kaltara Koordinasi dengan Polda Kaltim, Awasi Napi Asimilasi Corona
1 menit baca2.717 kali dibaca

KORANKALTIM. COM, SAMARINDA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly menegaskan bagi warga binaan yang mendapatkan asimilasi dan integrasi dan kembali berulah, langsung masuk dalam sel pengasingan.
Menkumham telah menginstruksikan kepada jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk berkoodinasi dengan Polri dan kejaksaan guna mengoptimalkan pengawasan.
Menyikapi instruksi tersebut, Plh Kadiv Pas Kanwil Kemenkumham Kaltim-Kaltara, Didik Heru saat dikonfirmasi Kamis (23/4/2020) mengaku telah berkoordinasi dengan dengan Lapas maupun Rutan di Kaltim, termasuk dengan Kapolda Kaltim.
"Hari ini kami sudah menghadap ke Kapolda untuk membicarakan hal itu, sekalian menyerahkan daftar nama-nama narapidana asimilasi dan integrasi," ujarnya via telepon.
"Sesuai protokol kesehatan mereka (napi berulah) akan diperiksa dulu dan kemudian langsung diisolasi," imbuhnya.
"Untuk teknisnya sendiri sesuai dengan perintah menteri, setelah proses pelimpahan Berkas (P21) ke kejaksaan dari polisi baru mereka langsung dimasukkan dalam sel pengasingan. Karena, selanjutnya proses hukumnya juga bisa saja dilakukan di Rutan maupun Lapas," pungkasnya.
Penulis: Nancy
Editor: M.Huldi










