Puluhan Akademisi Tolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja
1 menit baca611 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Pembahasan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja di DPR RI masih berjalan hingga saat ini. Gelombang penolakan terhadap RUU ini sejak awal sudah digaungkan oleh berbagai kelompok. Sejak maret-april 2020 terdapat sembilan puluh dua akademisi dari berbagai institusi di Indonesia , dan menggelar konferensi pers pada Rabu (22/4/2020) sore.
Salah satu akademisi yang menolak Omnibus Law ini yaitu dosen Fakultas Hukum dari Universitas Mulawarman, Haris Retno Susmiyati memaparkan mengenai Omnibus Law dalam perspektif pertambangan, seperti didalam pasal 83 c : menyebabkan tidak akan ada batas luasan yang dapat diberikan kepada usaha pertambangan, luasannya hanya mendasarkan hasil evaluasi pemerintah."Ketentuan ini menjadi ancaman bagi masyarakat di wilayah tambang karena ruang hidup masyarakat akan semakin terancam dengan ketentuan ini," katanya.









