Tercatat, sekitar 35 ribu narapidana di seluruh Indonesia menerima pembebasan secara asimilasi maupun integrasi.
Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Kaltim yang membawahi Lapas dan Rutan di Benua Etam dan Kaltara mencatat, ada sebanyak 1.246 narapidana yang menerima program tersebut. Hal ini diungkapkan Kabid Pembinaan Bimbingan dan Teknologi Informasi Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Kaltim, Nurwulan Hadi saat ditemui Selasa (14/4/2020) hari ini.
Dikatakannya, berdasarkan jumlah tersebut, ada 1.178 narapidana yang menerima asimilasi dan 68 orang yang mendapatkan integrasi atau pembebasan dan cuti bersyarat. "Data yang kami rangkum mulai dari tanggal 1-8 April 2020, ada sekitar 1.246 narapidana dan anak pidana di Kaltim dan Kaltara yang menerima asimilasi dan integrasi," kata Hadi.
Namun, tidak semua narapidana menerima begitu saja program Kemenkumham ini. Beberapa diantara mereka menolak untuk menerima asimilasi dan integrasi karena berbagai alasan pribadi.
"Kami minta mereka membuat surat pernyataan, tanpa ada unsur paksaan, sambil menunggu sampai mereka bebas murni," imbuhnya.
Jumlah narapidana yang menerima asimilasi akan bertambah, mengingat masih ada beberapa orang yang akan mendapatkan program dari Kemenkumham tersebut. "Kepmenkumham ini akan terus berjalan sampai tanggap darurat Covid-19 dicabut," sebut Hadi. (*)
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur