Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Widyagama Mahakam (UWGM) Samarinda, Frengki Alfarizan mengatakan, pihaknya tergerak untuk membagikan sembako kepada masyarakat kurang mampu. Aksi pembagian sembako digelar Sabtu (11/4/2020).
Adapun titik-titik yang menjadi target yaitu Kawasan Jalan M Yamin, Simpang 4 Lembuswana, dan Jalan Pahlawan.
"Target kita yaitu pengendara ojek online, pemulung, juru parkir, dan rakyat-rakyat yang dirasa perlu untuk diberikan," ungkap Frengki kepada KORANKALTIM.COM melalui pesan WhatsApp, Sabtu (11/4/2020).
Frengki menambahkan, Pemerintah Kota Samarinda seharusnya mengimbangi kebijakan social distancing dengan memenuhi hak dasar rakyatnya.
"Jika tidak diperhatikan maka hanya ada dua pilihan dari situasi ini, yakni mati kelaparan atau memaksakan keluar dan berakibat terjangkit Virus Covid-19,"ungkapnya.
Kegiatan ini, kata dia, sebenarnya didasari penilaian bahwa ada ketidakmampuan pemerintah menjalankan perintah Undang-Undang (UU) Karantina Kesehatan Nomor 6/2018 pasal 52 ayat 1 yaitu memenuhi kebutuhan dasar rakyatnya dan selaras dengan UU Penanggulangan Bencana Nomor 24/2007 pasal 26 ayat 2 yang berbunyi “setiap orang yang terkena bencana berhak mendapat bantuan dasar”.
"Hak dasar adalah hak rakyat yang harus dipenuhi oleh pemerintah," terangnya
Frengki berharap BEM Hukum UWGM tetap sebagai mitra bagi pemerintah dengan sikap kritis dan dapat bekerja sama dalam mewujudkan masyarakat Samarinda yang sejahtera.
Penulis : Faishal Alwan Yasir
Editor: M.Huldi