Antisipasi Corona, Rutan Samarinda Ajukan Pembebasan 211 Warga Binaan
2 menit baca1.034 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Samarinda Jalan Wahid Hasim II Samarinda Utara, bakal merumahkan 211 warga binaan. Hal tersebut berdasarkan surat edaran dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI Nomor:PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020 tetang pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak, melalui asimilasi dan integrasi dalam pencegahan dan penanggulangan pencegahan penyebaran Covid-19 atau Virus Corona.
Kendati bakal mengajukan pembebasan bagi ratusan warga binaannya, pengeluaran bersyarat harus sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan oleh kementerian pusat. Misalnya pengeluaran narapidana dan anak melalui asimilasi ini haruslah warga binaan yang sudah memasuki dua per tiga dari masa hukuman yang telah ditetapkan dengan rentang waktu hingga Desember 2020 mendatang. Sedangkan untuk kategori anak haruslah melalui satu per dua dari masa hukumannya dengan penghitungan sampai di Desember 2020 juga.









