MUI Samarinda Setuju Fatwa MUI Pusat Salat Jumat Diganti Salat Dzuhur
1 menit baca7.558 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Samarinda, KH Zaini Naim menegaskan pihaknya setuju dengan edaran MUI pusat terkait peniadaan salat Jumat dan salat berjamaah lainnya untuk sementara waktu selama wabah virus corona ini menyerang.
Meskipun salat Jumat itu suatu kewajiban, namun dalam fiqih sudah diatur sejumlah ketentuan. "Jangankan wabah, bila panas dan hujan yang terlalu berlebihan pun tidak disarankan untuk ke masjid. Allah sudah memberikan kemudahan," ujar Zaini Naim kepada korankaltim.com Kamis (19/3/2020). Tadi.









