RS Jiwa Daerah Atma Husada Mahakam di Jalan Kakap, Samarinda Ilir mengeluarkan aturan melalui surat edaran bernomor 188.6/801/RSJD AHM - TU/2020 yang mana kebijakan diambil dalam langkah mengurangi resiko penularan virus corona.
"Kebijakan melakukan kunjungan pasien kami tiadakan sampai batas waktu yang akan kami beritahukan kemudian. Bagi pasien jalan/Poliklinik yang akan memasuki gedung rawat jalan hanya boleh didampingi 1 orang pengantar atau keluarga kecuali pasien berkebutuhan khusus," kata Direktur RSJD Atma Husada Mahakam, dr Hj Padilah Mante Runa, saat di konfirmasi Rabu (18/3/2020) tadi.
Selain aturan peniadaan dan pembatasan, RSJD Atma Husada Mahakam juga memberlakukan pemeriksaan suhu tubuh sebelum memasuki area rawat jalan, Intalasi Gawat Darurat (IGD), ruang IPK Napza.
Kebijakan serupa juga diambil dan diterapkan RSUD Abdul Wahab Sjahranie yang merupakan rumah sakit rujukan bagi pasien corona, dikonfirmasi melalui Humasnya dr Arsyia Andhina peniadaan jam besuk ini diberlakukan sampai batas waktu yang belum ditentukan. Pembatasan dan peniadaan kunjungan dilakukan setelah dilakukan rapat terbatas oleh manajemen tentang pencegahan penyebaran virus korona. “Pasien rawat jalan hanya boleh didampingi satu orang,” ucapnya.
Area rumah sakit tidak diperkenankan anak-anak untuk masuk, kecuali bagi mereka yang berobat atau memeriksakan diri. "Mulai 16 Maret hingga batas waktu yang belum ditentukan. Langkag ini demi kebaikan bersama, sehingga masyarakat juga agaknya mengerti dengan keputusan ini. Nanti jika pandemi covid-19 ini sudah berakhir, kebijakan ini akan dikembalikan seperti biasa,” jelas Arsyia. (*)
Penulis : Fairus
Editor: Aspian Nur