Kepala Satpol PP Samarinda, Muhammad Darham menyebut pembongkaran berjalan lancar.
"Tidak ada kendala maupun perlawanan. Bangunan juga sudah dikosongkan," kata Darham pada korankaltim.com.
Dalam penertiban kali ini, ada 10 bangunan yang dibongkar langsung. Sedangkan ada 2 orang pemilik bangunan yang meminta agar bisa menertibkan bangunannya sendiri. Hal itu pun disetujui oleh Satpol PP.
"Nanti camat dan lurahnya yang awasi. Jadi kita tunggu laporan," lanjutnya.
Pembongkaran bangunan tersebut didasari laporan salah satu perusahaan yang mengajukan protes karena lahannya digunakan sebagai lahan berjualan.
Bahkan di lokasi tersebut, terindikasi ada prostitusi terselubung berkedok warung kopi hingga masyhur dikenal 'kopi pangku'.
Alhasil bangunan semipermanen yang sudah berdiri bertahun-tahun tanpa izin tersebut ditertibkan.
Penulis: Permata S. Rahayu
Editor: M.Huldi