Selain itu pula, upaya untuk mengurangi pasokan narkotika yang masuk di wilayah hukum BNNK Samarinda, yang dilakukan sesksi pemberantasan selama tahun 2019, telah mengamankan 20 tersangka, dengan barang bukti 258 gram jenis sabu.
"Jadi, dari pengungkapan yang dikakukan para tersangka, kebanyakan menggunakan sistem loket, dengan memanfaatkan rumah sewaan. Sehingga, petugas kami melakukan pembongkaran loket serta memanggil pemilik rumah, untuk diberikan pembinaan," ungkap Kepala BNNK Samarinda, AKBP Siti Zaekhomsyah Kamis (19/12) tadi kepada wartawan.
Lebih lanjut dikatakannya, tetapi jika dari pihak pemilik rumah sewaan, setelah diberikan pembinaan dan tidak mengindahkan hal tersebut, petugas akan mengambil langkah tegas
"Ya, kalau misalnya dia tahu dan tetap menyewakan, bisa saja kami kenakan pasal 131 UU Narkotika No 35 tahun 2009," ujarnya.
Nah, tambah dia selain upaya demand reduction dan supply reduction, BNNK dalam mempercepat penurunan angka penyalahgunaan narkotika yakni dengan rehabilitasi.
"Sepanjang tahun 2019 ini, dari pihak rehabilitasi telah merehab sebanyak 232 orang pecandu (klien), yakni 217 klien rawat jalan dan 15 klien rawat inap di balai rehab Tanah Merah," tandasnya.
Sehingga, kedepannya untuk lebih memaksimalkan dengan memperkuat regulasi, pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan Pemkot dalam instruksi Presiden No.6 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional pencegahan narkotika di instansi pemerintahan.
"Hal ini supaya semua OPD di Pemkot bisa melakukan upaya pencegahan mandiri, dengan melakukan tes urine, serta sosialisasi bahanya narkoba," pungkasnya.
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur