Perkara-perkara tersebut, kata Kajati merupakan hasil penyidikan Polri, BNN, PPNS BPOM, dan PPNS Kehutanan. Sementara untuk pidana khusus, Kejaksaan se-Kaltim menyelidiki total 18 perkara, menyidik 31 perkara dan melakukan penuntutan terhadap 55 perkara. “Dari 55 penuntutan itu, 37 perkara berasal dari Penyidikan Polri dan 18 perkara dari penyidikan Kejaksaan. Sementara untuk eksekusi, total ada 63 perkara," paparnya.
Dari sisi penyelamatan uang negara, selama 2019 Kejaksaan se-Kaltim menyelamatkan uang negara tak kurang dari Rp13 miliar, terdiri dari penyelamatan uang negara pada tahap penuntutan senilai Rp1,1 miliar, denda Rp3,95 miliar, uang pengganti Rp5,5 miliar, uang rampasan Rp4,7 miliar serta barang rampasan senilai Rp.137,9 juta.
Dari penyelenggaraan perkara, Kejaksaan juga menerima biaya perkara selama 2019 total senilai Rp340 juta. Dari bidang perdata dan tata usaha negara (TUN), Kejaksaan se-Kaltim selama 2019 memberikan bantuan kepada lembaga negara pemerintah daerah dan BUMN/BUMD di lebih dari 50 perkara. "Bantuan hukum surat kuasa khusus (SKK) litigasi atau kami advokasi kepentingan hukumnya di dalam penhdilan ada 4 kasus dan selesai. Lalu yang non litigasi atau di luar pengadilan, artinya dengan cara mediasi ada 41 kasus. 15 selesai dan sisa 26," beber Chaerul.
Selain itu, selama 2019 Kejaksaan juga melakukan penyelematan pemulihan keuangan negara dalam dan luar negeri. "Pertama ada penyelamatan keuangan negara senilai 34,814,63 USD (dollar Amerika Serikat) dan Rp490,886,299,00. Lalu pemulihan keuangan negara, senilia 2.309.454,08 USD serta Rp32,5 juta. Terakhir penagihan uang pengganti senilai 5.673,76 USD dan Rp80juta," sebut Chaerul. [*]
Penulis : Rusdi
Editor: Aspian Nur