Berdasarkan informasi tersebut, kemudian Satreskoba langsung melakukan penyelidikan dan setelah dipastikan benar, langsung dilakukan penangkapan. "Kami langsung mengamankan tersangka, yang saat itu sedang berada di kosnya dan menghisap ganja dan saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sebungkus ganja seberat 8,44 gram bruto ditumpukan pakaiannya di dalam lemari," kata Syahrial.
Saat dimankan MU bersikap kooperatif dengan petugas, sehingga proses penangkapan berlangsung tidak lama. Terkait dengan asal barang tersebut menurut pengakuan tersangka dibeli dari Medan melalui media sosial Instagram seharga Rp800 ribu per bungkus.
Untuk proses transaksi, dirinya awalnya melakukan Delivery Mesagge (DM) ke akun pribadi seseorang dan saat itulah terjadi transaksi. "Jadi, dia transfer, barangnya baru dikirim. Untuk pengiriman malalui Tiki dan ini sudah kedua kalinya dia membeli pada November lalu, sedangkan pertama kali Juni 2019 lalu," terangnya.
Tujuan memggunakan ganja tersebut, dia mengatakan untuk membuat pikiran tenang. "Katanya biar nge-fly dan bisa menenangkan pikirannya," papar Syahrial lagi.
Sementara MU saat ditanya awak media tak berbicara banyak, dia hanya mengaku menggunakan barang haram tersebut untuk menenangkan diri. "Karena saya memang punya gangguan cepat panik, makanya pakai itu biar tenang saja," katanya saat ditemui di Mako Polresta Samarinda (*).
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur