Kejati Kaltim Bantu Bankaltimtara Urus Kredit Bermasalah dan Selamatkan Aset
2 menit baca1.306 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim bakal memberikan pendampingan hingga memberikan pendapat hukum kepada PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kaltim - Kaltara atau disebut Bankaltimtara. Hal ini, menyusul resminya kedua instansi beda bidang itu menjalin kerjasama, yang ditandatangani Kepala Kejati (Kajati) Kaltim Chairul Amir dengan perwakilan Direksi Bankaltimtara di Gedung BPD Kaltim-Kaltara Jalan Awang Long, Samarinda Kamis (28/11/2019) siang tadi.
Kajati Kaltim Chairul Amir menjelaskamn, kerjasama dengan Bankaltimtara ini merupakan tindak lanjut dari amanat Kejaksaan sebagau Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang berhak mewakili instansi, BUMN dan BUMD dalam urusan hukum. "Ini perpanjangan dari yang sudah terjalin. Juga peningkatan capacity building. Karena kami jaksa juga perlu tahu mengenai persoalan perbankan. Juga sebaliknya," kata Chairul.










