Demi Jaminan Keamanan, Kejati Kaltim Ambil Alih Kasus Perusda AUJ Bontang
1 menit baca4.263 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim mengambil alih penanganan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) Perusda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) Bontang, dengan tersangka Dandi Prio Anggono yang sedang ditangani oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang.
Hal ini diketahui, dalam ekspose di Kejati Kaltim Selasa (26/11/2019) kemarin. Wakil Kepala Kejati Kaltim Sarjono Turin mengatakan, pengambil alihan ini dilakukan setelah Kejari Bontang melimpahkan penanganan perkara ini kepada Kejati Kaltim didasarkan pada beberapa pertimbangan.









