Banding Ditolak, Kejari Eksekusi 5 PPK Loa Janan Ilir
1 menit baca1.037 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, akhirnya mengeksekusi 5 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Loajanan Ilir Kota Samarinda, Senin (12/08/2019) siang tadi.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Samarinda Winro Haro mengatakan, eksekusi dilaksanakan berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Kalimantan Timur tertanggal 17 Juli 2019 lalu yang isinya menolak upaya banding 5 PPK itu atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Samarinda. "Iya banding mereka ditolak," ujarnya dikonfirmasi korankaltim.com siang tadi.









