PT IBP Sudah Lapor ke Menteri Terkait Lubang Tambang Maut
1 menit baca2.606 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Lokasi lubang tambang di Jalan Pangeran Suryanata RT 16 Kelurahan Bukit Pinang yang membuat korban bocah 10 tahun bernama Ahmad Setiawan meregang nyawa dipastikan masuk dalam konsesi PT Insani Bara Perkasa (IBP).
Saat dikonfirmasi awak media Selasa (25/6/2019) siang tadi, pihak IBP membenarkan kalau lubang tambang itu memang masuk dalam konsesi lahan mereka, tetapi sejak Oktober 2018 lalu sudah tidak ada aktivitas karena dianggap tidak ekonomis dan saat itu juga mereka langsung melakukan reklamasi sesuai dengan prosedur yang ada yakni dengan menutup bekas galian lubang tersebut.









