Tambang Maut di Kampung Pinang Punya Izin Pemkot Samarinda?
1 menit baca4.178 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Musibah wafatnya seorang anak bernama Ahmad Setiawan berusia 10 tahun di kolam eks galian tambang di Jalan Pangeran Suryanata, Gang H Saka, RT 16, Kelurahan Bukit Pinang, Kecamatan Samarinda Ulu, Kalimantan Timur pada Sabtu (22/6/2019) lalu sudah pasti menambah daftar hitam korban tambang di Kota Tepian.
Banyak pihak saling tunjuk terkait siapa yang semestinya bertanggungjawab atas kejadian tersebut. Walikota Samarinda H Syaharie Jaang mengatakan pihaknya harus melihat terlebih dahulu perusahaan mana yang memiliki galian tersebut. "Saya masih menunggu datanya. Jadi saya belum mau berkomentar," ucap Jaang saat ditemui dikantornya, Senin (24/6/2019) siang tadi.









