296 Warga Binaan Rutan Klas IIA Sempaja Dapat Remisi Lebaran
1 menit baca755 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Sebanyak 296 warga binaan Rutan Klas II A Sempaja mendapatkan remisi, baik Remisi Khusus (RK) 1 maupun RK II.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, remisi khusus hari besar keagamaan diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat selama menjalani masa tahanannya.
Tahun ini, Rutan Klas II A Sempaja memberikan remisi kepada 296 warga binaan, terdiri dari 280 warga binaan mendapatkan RK I berupa pengurangan masa tahanan mulai dari 15 hari hingga sebulan. Sedangkan RK II atau langsung bebas diterima sebanyak 20 orang warga binaan.
"Untuk hasilnya sudah kami terima dan akan diumumkan setelah salat Idulfitri siapa-siapa yang mendapatkan remisi,"kata Kepala Rutan Klas II A Sempaja, Wahyu Susetyo, melalui Kasubsi Pelayanan, Rahmat Hidayat, Senin (3/6/2019).
Ditambahkannya, selama hari raya nanti, pihaknya memberikan tambahan waktu jenguk selama 30 menit, mulai pukul 09.00-11.30 WITA dan 13.00-16.00 WITA. Jadwal ini berlaku sejak 5-8 Juni mendatang.
"Karena momennya lebaran, kami memberikan tambahan waktu 30 menit untuk keluarga warga binaan supaya mereka bisa lebih lama, ya masing-masing 15 menit saling bergantian dengan lainnya,"imbuhnya.
Untuk syarat menjenguk, harus datang lebih awal lalu meminta surat keterangan yang tersedia di loket bagian depan Rutan, serta membawa kartu identitas.
"Jadi, besok kami off, tidak terima penjenguk dan akan dibuka lagi saat lebaran,"tandasnya.
Penulis: Nancy
Editor: M.Huldi









