Dalam 36 keranjang tersebut terdiri dari 59 ekor Beo (Gracula religiosa), 420 ekor jalak (Sturnidae), 7 ekor Murai Batu (Copsychus malabaricus), dan 25 ekor Pialing (Aplonis sp) dengan total semua 511 ekor. Dan jika diakumulasikan senilai 75 juta rupiah. Ratusan burung tersebut tanpa dokumen Karantina dan tidak dilengkapi pula SAT-DN dari BKSDA.
"Setelah kami temukan, tidak ada satu pihakpun yang mengaku dan bertanggung jawab atas ratusan burung tersebut", ujar Hadi Waluyo Petugas Karantina Pertanian Samarinda dalam siaran pers diterima Korankaltim.com Senin (13/05/2019) siang tadi.
Hadi Waluyo menjelaskan, penyelundupan ini melanggar Undang-undang No. 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan pasal 31 ayat 1 jo. Pasal 6 huruf a dan c dengan hukum pidana maksimal 3 tahun penjara dan denda maksimal 150 juta rupiah, selain itu melanggar pula Undang-undang No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem pasal 20 ayat 2 dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda maksimal Rp200 juta.
Saat ini ratusan burung tersebut dibawa ke Kantor Karantina Pertanian Samarinda untuk dilakukan proses serah terima kepada BKSDA Kaltim yang diwakili oleh Koordinator Polhut Suryadi.
Sementara itu, Kepala Karantina Pertanian Samarinda Agus Sugiyono mengatakan, selain melanggar hukum mobilisasi satwa tanpa ijin dan prosedur dikhawatirkan dapat menularkan penyakit. "Dikhawatirkan, penyakit yang terbawa oleh ratusan burung ini yakni Avian Influenza, New Castle Diseases atau Cacar Unggas dapat menyebar ke area lain, selain itu juga dapat mengakibatkan kerusakan ekosistem dan kelestarian didaerah asalnya" pungkasnya. [*]
Penulis : Rusdianto
Editor : Aspian Nur