Penabrak Jembatan Mahakam Jangan Diberi Izin Berlayar Jika Belum Ganti Rugi
1 menit baca864 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Diseruduknya kembali Jembatan Mahakam oleh kapal tongkang pengangkut kayu pada Minggu (28/4/2019), sampai ke telinga Wakil Gubernur (Wagub) Kaltim, Hadi Mulyadi. Meski kali ini tongkang tidak bermuatan batu bara, namun tetap Hadi meminta agar lalu lintas kapal ponton di Sungai Mahakam perlu diatur kembali oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Samarinda. Pasalnya, dalam kurun waktu 3 tahun terakhir sudah lima kali jembatan tersebut ditabrak. Menurut Hadi, kawasan sekitar jembatan harus disediakan rambu yang jelas. Agar teratur dengan jelas dan lebih tertib. “Selain dibuatkan aturan lebih ketat, perlu diberi sanksi tegas bagi perusahaan yang menabrak jembatan,” tandas Hadi.
Bahkan dari beberapa kasus yang terjadi terdengar kabar ada perusahaan yang belum menunaikan kewajiban atas sanksi ganti rugi karena kapalnya menabrak jembatan. Untuk yang ini, Hadi tegas. “Kalau ada perusahaan belum bayar ganti rugi, jangan diberi izin berlayar. Kan setiap kali pengapalan batu bara, harus urus izin. Dihentikan sementara kalau ganti rugi belum ada,” ucapnya.









